Browse Manual »
Wiring »
rukun
»
wasiat
»
Rukun wasiat
Rukun wasiat
Pelaksanaan wasiat dianggap benar secara ilmu fiqih jika memenuhi rukun wasiat, yaitu :
- al-mushi (orang yang mewasiatkan)
- al-musha lahu (orang yang menerima wasiat)
- al-musha bihi (sesuatu yang diwasiatkan)
- shighat (ijab dan qabul).
Kontak Jodoh Online
Artikel berkaitan :
- Syarat wasiat
Koleksiku :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar